Minggu, 28 Agustus 2011

SERBA-SERBI KORUPSI


SERBA-SERBI KORUPSI.
Dikutip dari :
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KORUPSI.
Isa Wahyudi
Universitas Muhammadiyah Gresik
Sopanah
Malang Corruption Watch (MCW)
ARTI KATA KORUPSI.
Korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Menurut Bernardi (1994) istilah korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sementara Hermien H.K. (1994) mendefinisikan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum. Oleh karena itu, selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut. KORUPSI MENURUT PARA AHLI.
Baswir (1993) menjelaskan ada 7 pola korupsi yang sering dilakukan oleh oknum-oknum pelaku tindak korupsi baik daari kalangan pemerintah maupun swasta. Ketujuh pola tersebut meliputi :
1.      pola konvensional,
2.      pola upeti,
3.      pola komisi,
4.      pola menjegal order,
5.      pola perusahaan rekanan,
6.      pola kuitansi fiktif dan
7.      pola penyalahgunaan wewenang.
Untuk menanggulangi terjadinya korupsi yang bermacam-macam jenisnya ini diperlukan strategi khusus dari semua bidang, meskipun untuk menghilangkan sama sekali praktik korupsi adalah sesuatu yang mustahil, tertapi setidaknya-tidaknya ada upaya untuk menekan terjadinya tindak korupsi. Strategi yang dibentuk hendaknya melibatkan seluruh lapisaan masyarakat dan pejabat struktur pemerintahan.
Fadjar (2002) pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar yaitu ;
1. bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terjadinya korupsi adalah pertama; Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.
         2. Discretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).
         3. Idiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga ekskutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.
Menurut Arifin (2000) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah:
1.      aspek prilaku inividu organisasi,
2.      aspek organisasi, dan
3.      aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Sementara menurut
 Lutfhi (2002) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah:
1.      motif, baik motif ekonomi maupun motif politik,
2.      peluang, dan
3.      lemahnya pengawasan.
      Dalam teori kebutuhan Maslow, demikian dikatakan Sulistyantoro (2004) korupsi seharusnya hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup, namum saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya, pendidikan tinggi.

DAFTAR PUSTAKA
Ardyanto, Donny, 2002, Korupsi di sektor pelayanan Publik dalam Basyaib, H., dkk. (ed.) 2002, Mencuri Uang Rakyat : 16 kajian Korupsi di Indonesia, Buku 2, Yayasan aksara dan Patnership for Good Governance Reform, Jakarta
Baswir Revrisond, 1993, Ekonomi, Manusia dan Etika, Kumpulan Esai-esai  Terpilih, BPFE, Yogyakarta.
Basyaib, H., Holloway R., dan Makarim NA. (ed.) 2002, Mencuri Uang Rakyat : 16 kajian Korupsi di Indonesia, Buku 3, Yayasan aksara dan Patnership for Good Governance Reform, Jakarta
Fadjar, Mukti, 2002, Korupsi dan Penegakan Hukum dalam pengantar Kurniawan, L, 2002, Menyingkap Korupsi di Daerah, Intrans Malang
Helmi, dkk, 2003, Memahami Anggaran Publik, Idea Press, Jogjakarta
Hermien H.K., 1994, Korupsi di Indonesia: dari delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung
Khudori, Politik Anggaran Publik, Pikiran Rakyat, Rabu, 04 Februari 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda....